


Puri, 21 Nopember 2024 PPAIW Puri Dr. Muhaimin, S.Ag.,M.M melaksanakan 2 Ikrar Wakaf bidang tanah di dusun Tirim desa Plososari Kec. Puri untuk dimanfaatkan keperluan Mushalla dengan luas -+ m2 92 m2 atas nama Wakif Katiyan. Bidang tanah denga luas -+ 234 m2 atas nama wakif Abdul Rofik , tempat di dusun Tirim desa Plososari untuk keperluan Makam Mbah Sayyid Mahmi
Hadir mendampingi proses Ikrar wakaf , LWP Puri Fathur Rozi, Zumrotul Uzlifah PAIF kec. Puri, Matyatim , S.H.,M.H., selaku penyuluh bidang wakaf , Al Huda koordinator penyuluh Agama Non PNS Puri , dan hadir pula Kades Desa Plososari beserta perangkat, pengurus Takmir masjid, tokoh Agama dan tokoh masyarakat para saksi dari desa tersebut.
Selaku Nadhir pengguna wakaf diserah terimakan kepada ketua MWC NU bapak Moh. Hasyim .untuk selanjutnya untuk bisa dimanfaatkan sesuai keperuntukannya.
Dengan Harapan agar tanah yang diwakafkan bisa dimanfaatkan sebaik – baiknya
Dengan demikian harta wakaf terselamatkan dan di kemudian hari tidak terjadi sengketa tanah wakaf.
demikian sambutan dari kepala KUA Puri sekaligus sebagai PPAIW kec. Puri
Acara ikrar wakaf berlangsung cukup hikmad, dan ditutup dengan do’a bersama.
#KementerianSemuaAgama